Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit. (2) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deteksi dini suatu penyakit; b. vaksinasi/imunisasi; c. profilaksis; d. peningkatan gizi; e. surveilan epidemiologi penyakit; f. pengembangan sarana kesehatan preventif; dan g. peningkatan kemampuan personel Kemhan dan TNI di bidang kesehatan preventif.
Koreksi Anda