Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan upaya untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(2) Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deteksi dini suatu penyakit;
b. vaksinasi/imunisasi;
c. profilaksis;
d. peningkatan gizi;
e. surveilan epidemiologi penyakit;
f. pengembangan sarana kesehatan preventif; dan
g. peningkatan kemampuan personel Kemhan dan TNI di bidang kesehatan preventif.
Koreksi Anda
