Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penyuluhan kesehatan; b. penyebarluasan informasi; c. pembuatan materi penyuluhan baik cetak maupun elektronik; d. melengkapi sarana penyuluhan. e. cipta lingkungan berwawasan kesehatan; f. peningkatan kemampuan personel Kemhan dan TNI di bidang kesehatan promotif; dan g. kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
Koreksi Anda