Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyuluhan kesehatan;
b. penyebarluasan informasi;
c. pembuatan materi penyuluhan baik cetak maupun elektronik;
d. melengkapi sarana penyuluhan.
e. cipta lingkungan berwawasan kesehatan;
f. peningkatan kemampuan personel Kemhan dan TNI di bidang kesehatan promotif; dan
g. kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
Koreksi Anda
