Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
a. pelayanan kesehatan promotif dan preventif;
b. pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala Prajurit TNI dan PNS Kemhan;
c. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;
d. pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI;
e. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan
f. pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
Koreksi Anda
