Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi: a. pelayanan kesehatan promotif dan preventif; b. pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala Prajurit TNI dan PNS Kemhan; c. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI; d. pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI; e. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan f. pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id