Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemhan yang meliputi pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI dan PNS Kemhan di lingkungan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan.
(2) Pelayanan Kesehatan Tertentu di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
