Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
