Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
