Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Pertahanan wajib berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan untuk:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan;
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
