Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Pertahanan wajib berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan untuk: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda