Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri Pertahanan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Pertahanan dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri Pertahanan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda