Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri Pertahanan diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri Pertahanan dan di atas jabatan struktural Eselon I.a.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
