Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Wakil Menteri Pertahanan paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Koreksi Anda
