Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. membantu Menteri Pertahanan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pertahanan; b. membantu Menteri Pertahanan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan; d. membantu Menteri Pertahanan mengembangkan kebijakan pertahanan yang tepat untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara; e. bersama-sama dengan TNI membantu Menteri Pertahanan merancang dan menjalankan pembangunan kekuatan dan modernisasi Alutsista; f. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan revitalisasi industri pertahanan dan industri strategis; g. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan harmonisasi antara kebijakan, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pengadaan serta peraturan perundang-undangan terkait dalam penyelenggaraan pertahanan negara agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel; h. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan; i. membantu Menteri Pertahanan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan; j. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; k. mewakili Menteri Pertahanan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pertahanan; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan; dan m. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pertahanan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda