Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. membantu Menteri Pertahanan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pertahanan;
b. membantu Menteri Pertahanan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan;
d. membantu Menteri Pertahanan mengembangkan kebijakan pertahanan yang tepat untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara;
e. bersama-sama dengan TNI membantu Menteri Pertahanan merancang dan menjalankan pembangunan kekuatan dan modernisasi Alutsista;
f. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan revitalisasi industri pertahanan dan industri strategis;
g. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan harmonisasi antara kebijakan, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pengadaan serta peraturan perundang-undangan terkait dalam penyelenggaraan pertahanan negara agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel;
h. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan;
i. membantu Menteri Pertahanan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
j. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
k. mewakili Menteri Pertahanan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pertahanan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan;
dan
m. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pertahanan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
