Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
(2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan
b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
