Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PK BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan negara pada umumnya.
3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat P-BMN adalah Menteri Pertahanan sebagai pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
5. Pelaksana Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PKP-BMN adalah Kepala Staf Angkatan, Kepala Staf Umum TNI, dan Sekjen Kemhan.
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3687);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5072);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLU;
Koreksi Anda
