Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Asas-asas BLU sebagai berikut :
a. BLU beroperasi sebagai unit kerja Kemhan dan TNI untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;
b. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kemhan dan TNI dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kemhan dan TNI sebagai instansi induk;
c. Menteri, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang di delegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan;
d. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya secara berjenjang kepada Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI dan Menteri;
e. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan;
f. Rencana Kerja Anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja Anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kemhan; dan
g. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
6. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan.
7. Layanan Umum adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum di luar prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil beserta keluarga.
8. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah Rumah Sakit dan Lembaga Kesehatan lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pertahanan Negara.
10. Pegawai Negeri adalah prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
11. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan Negara.
12. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
13. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Ka UO adalah para Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Jenderal Kemhan dan Kepala Staf Umum TNI.
14. Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang dialokasikan.
16. Pekas/Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh karena negara diserahi tugas menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang, serta berkewajiban untuk mempertanggung-jawabkan segala sesuatu mengenai pengurusan keuangan negara yang dilakukannya.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA/KL adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
18. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RBA BLU adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU.
19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Pertahanan disyahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21. Pendapatan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas BLU;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administrasi Penetapan PK BLU;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 363);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Koreksi Anda
