Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dibuat oleh pimpinan Satker Faskes yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU dan disetujui oleh atasan langsung pimpinan Satker Faskes yang bersangkutan.
(2) Usulan pernyataan kesanggupan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan.
(3) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
22. Pola Anggaran Fleksibel (Flexible Budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
23. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
24. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
25. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
26. Barang/Jasa adalah semua Barang/Jasa yang digunakan oleh Kemhan dan TNI, atau semua Barang/Jasa yang belum digunakan secara langsung namun dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Kemhan dan TNI untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda
