Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PK BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila Satker yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila :
a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya; dan
b. kinerja keuangan Satker yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
(4) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila Satker Faskes yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut :
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola;
c. rencana strategis bisnis;
d. laporan keuangan pokok;
e. standar pelayanan minimum; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
