Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian
Koreksi Anda
