Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian
Koreksi Anda