Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup :
a. Visi;
b. Misi;
c. Program Strategis; dan
d. Pengukuran Capaian Kinerja.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang diwujudkan.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
(4) Program Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program yang bersifat strategis yang terdiri dari program, kegiatan indikatif, serta hasil/keluaran pelayanan, keuangan, Sumber Daya Manusia dan administratif yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
(5) Pengukuran Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengukuran yang menggambarkan hasil/keluaran atas program/ kegiatan tahun berjalan yang dicapai, baik dari aspek kinerja, keuangan, pelayanan, administratif, maupun sumber daya manusia disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja tahun berjalan serta metode pengukuran yang digunakan.
Koreksi Anda
