Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup : a. Visi; b. Misi; c. Program Strategis; dan d. Pengukuran Capaian Kinerja. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang diwujudkan. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. (4) Program Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program yang bersifat strategis yang terdiri dari program, kegiatan indikatif, serta hasil/keluaran pelayanan, keuangan, Sumber Daya Manusia dan administratif yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. (5) Pengukuran Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengukuran yang menggambarkan hasil/keluaran atas program/ kegiatan tahun berjalan yang dicapai, baik dari aspek kinerja, keuangan, pelayanan, administratif, maupun sumber daya manusia disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja tahun berjalan serta metode pengukuran yang digunakan.
Koreksi Anda