Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan peraturan internal Satker Faskes yang MENETAPKAN :
a. organisasi dan tata laksana, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta efisiensi biaya;
b. akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggung- jawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan
c. transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.
Koreksi Anda
