Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan peraturan internal Satker Faskes yang MENETAPKAN : a. organisasi dan tata laksana, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta efisiensi biaya; b. akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggung- jawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan c. transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id