Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa laporan keuangan tahun terakhir dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
(2) Untuk Satker yang menerapkan standar akuntansi selain Standar Akuntansi Pemerintah, laporan keuangan pokok disusun berdasarkan standar akuntansi yang digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk Satker yang baru, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau tahun berikutnya.
(4) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah atau standar yang disusun oleh Asosiasi Profesi Akuntansi.
(5) Apabila laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan standar akuntansi yang disusun oleh Asosiasi Profesi Akuntansi, prognosa laporan keuangan yang disampaikan berupa laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
