Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan dimaksud diterima secara lengkap dari Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap. (3) Penolakan terhadap usulan penetapan BLU diberikan apabila Satker Faskes tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. (3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. (4) Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen yang menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi, penjelasan per pos laporan keuangan, baik berupa penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.
Koreksi Anda