Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Pertimbangan Tim Penilai didasarkan pada hasil penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Koreksi Anda
