Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id