Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker Faskes yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU. (2) Dalam hal Satker Faskes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satker Faskes dimaksud membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (3) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh atasan langsung pimpinan Satker Faskes untuk diusulkan secara berjenjang guna mendapatkan persetujuan. (4) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda