Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan PK BLU berakhir apabila : a. dicabut oleh Menteri Keuangan; b. dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri; atau c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Pencabutan penerapan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila Satker yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id