Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan PK BLU berakhir apabila :
a. dicabut oleh Menteri Keuangan;
b. dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri; atau
c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Pencabutan penerapan PK BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila Satker yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis dan/atau administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
