Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes yang memperoleh status BLU Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
(2) Satker Faskes yang memperoleh status BLU Bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi dan pengelolaan utang jangka panjang.
(3) Batas-batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Satker Faskes untuk menerapkan PK BLU.
Koreksi Anda
