Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan.
(2) Imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan dan hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Satker Faskes BLU kepada Menteri.
(4) Usul tarif layanan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan .
(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan :
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
Koreksi Anda
