Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker yang menerapkan PK BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Satker yang menerapkan PK BLU. (3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Koreksi Anda