Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) tercantum dalam RKA Kemhan dan DIPA Satker Faskes BLU.
(3) Pencantuman Ambang Batas dalam RKA Kementerian dan DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
(4) Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU atau penolakannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.
(6) Satker yang pernah dicabut dari status PK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PK BLU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
