Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja barang yang didanai dari PNBP BLU.
(2) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai perkiraan RBA tahunan berikutnya.
(3) RBA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/ belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas Satker Faskes.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan :
a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
dan
b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN.
(5) Satker Faskes BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut.
(6) Dalam hal Satker Faskes BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Satker Faskes BLU menggunakan Standar Biaya Umum.
(7) Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas :
a. pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan
d. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
(8) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri atas :
a. pendapatan jasa lembaga keuangan;
b. hasil penjualan aset tetap; dan
c. pendapatan sewa.
Koreksi Anda
