Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sedangkan belanja yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
