Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sedangkan belanja yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id