Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Belanja Satker Faskes BLU yang dicantumkan ke dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mencakup semua belanja Satker Faskes BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), Hibah Satker Faskes BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Belanja Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang; dan
c. Belanja Modal.
Koreksi Anda
