Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. (2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas. (3) Pendapatan Satker Faskes BLU yang dicantumkan ke dalam ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hibah dan semua Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh BLU yaitu pendapatan dari layanan, hasil kerja sama, dan usaha lainnya.
Koreksi Anda