Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU. (2) Penerimaan pembiayaan Satker Faskes BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang Satker Faskes BLU. (3) Pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberi pinjaman. (4) Pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id