Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni); dan
b. Belanja Modal Satker Faskes BLU.
(2) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri atas :
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
d. Belanja Modal Fisik lainnya.
(3) Belanja Modal Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU dan hibah yang terdiri atas :
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
d. Belanja Modal Fisik lainnya.
(4) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup antara lain pengeluaran untuk memperoleh aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
Koreksi Anda
