Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c terdiri atas : a. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni); dan b. Belanja Modal Satker Faskes BLU. (2) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri atas : a. Belanja Modal Tanah; b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin; c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan d. Belanja Modal Fisik lainnya. (3) Belanja Modal Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU dan hibah yang terdiri atas : a. Belanja Modal Tanah; b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin; c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan d. Belanja Modal Fisik lainnya. (4) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup antara lain pengeluaran untuk memperoleh aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
Koreksi Anda