Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA Satker Faskes BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) DIPA Satker Faskes BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3) Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih Satker Faskes BLU tahun sebelumnya.
(4) Saldo awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk :
(2) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa Satker Faskes BLU lainnya yang berasal dari PNBP BLU termasuk Belanja Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
