Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBN dan/atau Peraturan PRESIDEN tentang Rincian APBN ditetapkan, Kasatker Faskes BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif. (2) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Satker Faskes BLU dan diketahui oleh atasan langsung Satker Faskes BLU yang disetujui Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan. (3) Menteri menyampaikan RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id