Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN diberlakukan sebagai pendapatan Satker Faskes BLU.
(2) Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.
(3) RBA yang diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kasatker Faskes BLU dan diketahui oleh atasan langsung Satker Faskes BLU yang disetujui oleh Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan.
(4) RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA Kemhan dan TNI yang telah disetujui oleh Menteri dalam hal ini Dirjen Renhan diajukan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
