Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) DIPA Satker Faskes BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN.
(2) Berdasarkan DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar yang disingkat SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Pekas Satker.
Koreksi Anda
