Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan.
(2) Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA Satker Faskes BLU paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Satker Faskes BLU.
Koreksi Anda
