Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Kas, Satker Faskes BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut : a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran Kas; b. melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; c. menyimpan kas dan mengelola rekening Bank; d. melakukan pembayaran; e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. (2) Pengelolaan kas Satker Faskes BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. (3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. a. saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau b. saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Satker Faskes BLU. (5) Saldo pembiayaan bersih Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan Satker Faskes BLU dengan pengeluaran pembiayaan Satker Faskes BLU. (6) Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara PNBP dan hibah dengan belanja Satker Faskes BLU di luar APBN (Rupiah Murni).
Koreksi Anda