Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan Satker Faskes BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional Satker Faskes BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
(4) Hasil kerja sama Satker PK BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi Satker Faskes.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Satker Faskes BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak Kemhan.
Koreksi Anda
