Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang Satker Faskes BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
(6) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Satker Faskes BLU.
(7) Hak tagih atas utang Satker Faskes BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(8) Dalam hal melaksanakan utang jangka panjang yang bersifat investasi/dana bergulir harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
