Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Faskes BLU dapat memberikan Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Satker Faskes BLU. (2) Piutang Satker Faskes BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Piutang Satker Faskes BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh Kasatker Faskes BLU setelah diusulkan secara berjenjang dan mendapat keputusan sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id