Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan penyedia Barang/Jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari :
(4) Rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh Kasatker Faskes BLU pada Bank Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Koreksi Anda
