Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan merupakan Tim/Unit pada organisasi Satker Faskes BLU atau Tim/Unit tersendiri yang dibentuk oleh Kasatker Faskes BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa guna keperluan Satker Faskes BLU.
(3) Panitia Pengadaan terdiri dari personel yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
