Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satker Faskes BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Satker Faskes BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
