Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) setidak- tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan mengenai kinerja. (2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Satker Faskes BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Satker Faskes BLU. (4) Laporan keuangan Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Kemhan. a. Menteri/Panglima TNI untuk pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Ka UO/Pang/Dan/Ka Kotama untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan semua unsur Pejabat Pengelola BLU dan harus memperhatikan prinsip-prinsip : a. objektivitas merupakan penunjukkan yang berdasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa; b. independensi untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan c. saling uji (cross check), berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id