Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi keuangan Satker Faskes BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Satker Faskes BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Satker Faskes BLU dapat menerapkan Standar Akuntansi Instansi yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Satker Faskes BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
