Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan bangunan Satker Faskes BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan Satker Faskes BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2011 | Pasal.id